Text

Selamat Datang di Blog PPAI-MREBET - Kab.PURBALINGGA---------------------------------------------------------------------------------------------------Terima Kasih atas kunjungan anda. Semoga bermanfaat.

Daftar Laman

Jumat, 22 Mei 2015

Surat dan Kriteria Sertifikasi Guru 2015

Berikut ini Surat Sertifikasi Guru Tahun 2015. Bapak ibu guru Guru PNS/Non PNS yang belum ikut sertifikasi silahkan disimak isi surat dari Kantor Kementerian Agama Pabupaten Purbalingga tentang sertifikasi guru tahun 2015.
=================================================================
Kepada Yth.
1. Pengawas RA/BA-MI
2. Kepala MTs/MA
Se-Kabupaten Purbalingga

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan  Hasil Rapat Koordinasi  Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi
Guru  RA/Madrasah  2015  yang  dilaksanakan  pada  tanggal  21  Mei  2015  di  Kanwil
Kementerian  Agama  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Sertifikasi
Guru Tahun 2015,  dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mohon diinformasikan kepada guru-guru diwilayah Saudara yang memenuhi Kriteria dan
Persyaratan  Menjadi  Peserta  Sertifikasi  Guru  Dalam  jabatan  Tahun  2015  sebagaimana
terlampir agar mengumpulkan berkas sebagai berikut:
a.   Cetak Portofolio di akun PTK masing-masing
b.   Foto  Copy  sah  SK    Pengangkatan  sebagai  guru  pertama  sampai  dengan  terakhir
secara berturut-turut
c.  Foto copy sah SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun 2014/2015
Catatan  :    (  Apabila  mengajar  tidak  linier  dengan  ijiasah  yang  dimiliki  maka  SK
Pembagian Tugas Mengajar yang dilampirkan adalah 5 tahun berturut-turut)
d.  Foto copy sah ijasah terakhir
e.  Surat Pernyataan bermaterai sebagaimana format terlampir.
2.  Berkas  beserta lampirannya ( rangkap  1  ) disetor ke Seksi Pendidikan Madrasah  Kantor
Kemenag Kab. Purbalingga paling lambat tanggal    29 Mei 2015 dengan ketentuan
a.  Bagi  Guru  RA/BA–MI  berkas  disetor  secara  kolektif per  kecamatan  dengan
snelhekter kertas warna merah untuk RA/BA dan Biru untuk MI.
b.  Bagi Guru MTs/MA berkas disetor kolektif melalui madrasah   masing-  
masing  dengan      snelhekter kertas warna hijau untuk MTs dan kuning untuk MA  
c.  Seksi Pendidikan Madrasah tidak melayani penyetoran perorangan
d.  Formulir  yang    masuk  setelah  tanggal  tersebut  diatas  tidak  akan    dilayani  karena
input  data  dan    rekapitulasi di Mapenda  membutuhkan  ketelitian  dan  waktu  yang
tidak sedikit.
Demikian, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

An. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah

ttd


H. RATMONO, S.Ag. M.Pd.I
NIP. 196112041992031002
=================================================================
Dan dibawah ini terkait dengan kriteria sertifikasi 2015
 

untuk mendownload isi surat selengkapnya silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Kirim Pesan Langsung

Nama

Email *

Pesan *